Beranda | Artikel
Tempat Untuk Menyembelih Binatang
Kamis, 9 Juni 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Tempat Untuk Menyembelih Binatang adalah ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Rabu 8 Dzulqa’dah 1443 H / 8 Juni 2022 M.

Kajian Tentang Tempat Untuk Menyembelih Binatang

Kita telah sampai pada pembahasan dilarangnya menyembelih binatang dengan niat karena Allah di tempat yang dipergunakan untuk menyembelih bukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kalau kita perhatikan maksud dari bab ini adalah penjelasan tentang haramnya menyembelih binatang dengan niat karena Allah tetapi tempatnya di tempat yang pernah disembelih hewan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi disini yang bermasalah adalah tempatnya.

Pengharaman penyembelihan binatang untuk Allah tetapi di tempat yang pernah hewan disembelih di sana untuk selain Allah, ini disebabkan karena dua perkara, yaitu:

  1. Yang pertama adalah menyerupakan diri dengan kebiasaan orang-orang musyrik.
  2. Yang kedua adalah menutup celah untuk melakukan kesyirikan. Karena tempat itu pernah disembelih binatang untuk selain Allah, maka kita tutup celah agar tidak terjadi lagi penyembelihan di tempat itu. Sehingga tidak terjadi lagi penyembelihan binatang meskipun niatnya karena Allah tetapi pernah di tempat tersebut disembelih binatang yang bukan karena Allah.

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

“Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut bagi engkau shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah[9]: 108)

Para ahli tafsir menyebutkan bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang RasulNya untuk shalat di masjid dhirar (مسجد الضرار‎). Masjid dhirar adalah masjid yang dibangun oleh orang-orang munafik untuk menyaingi Masjid Nabawi. Dan para ulama mengatakan bahwa setiap masjid yang dibangun untuk membahayakan dan menyakiti kaum muslimin. Juga termasuk dari masjid dhirar adalah masjid yang dibangun karena riya’ (berbangga-bangga).

Imam Al-Qurtubi Rahimahullah mengatakan: “Para ulama kita berkata bahwa setiap masjid yang dibangun diatas bahaya dan karena riya serta sum’ah, maka dia adalah dalam hukum masjid dhirar, tidak boleh shalat di dalamnya.”

Al-Qashimi Rahimahullah mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan bahwasanya setiap masjid yang dibangun seperti yang dibangun diatas masjid dhirar, maka dia tidak ada hukum masjid padanya. Yaitu tidak ada kehormatannya, tidak boleh shalat di dalamnya. Dan ada pemimpin kaum muslimin bernama Ar-Radhi Billah telah membakar kebanyakan dari masjid-masjid seperti ini.

Apa hubungan ayat ini dengan tidak ada penyembelihan binatang karena Allah disembelih di tempat yang pernah hewan disembelih untuk selain Allah?

Hubungannya adalah bahwa tempat-tempat yang disediakan untuk menyembelih binatang untuk selain Allah wajib dijauhi untuk menyembelih binatang karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana masjid ini ketika disediakan untuk bermaksiat kepada Allah, maka berarti dia tempat penuh dengan kemurkaan. Oleh sebab itulah tidak boleh shalat di dalamnya. Ini diqiyaskan dengan menyembelih binatang karena Allah tetapi tempatnya pernah disembelih binatang untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari kita download dan simak mp3 kajiannya.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51776-tempat-untuk-menyembelih-binatang/